Jumat, 17 Juni 2022 15:53 WIB

Elon Musk Digugat Rp3.280 Triliun

Editor : Yusuf Ibrahim
Elon Musk. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Elon Musk digugat sebesar USD258 miliar atau sekitar Rp3.280 triliun oleh seorang investor Dogecoin yang menuduhnya menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency.

Dalam pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan, penggugat Keith Johnson menuduh Musk, perusahaan mobil listrik Tesla Inc(TSLA.O) dan perusahaan pariwisata luar angkasa SpaceX melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dengan mengerek harga kemduian dalam sekejap dibuat runtuh.

Tergugat menyadari bahwa sejak 2019 Dogecoin belum memiliki keuntungan saat diperdagangkan. Musk menggunakan alasnya sebagai orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan.

Keluhan tersebut juga mengumpulkan komentar dari Warren Buffett, Bill Gates, dan lainnya yang mempertanyakan nilai cryptocurrency. Melansir dari Reuters, hingga saat ini Tesla, SpaceX, dan pengacara Elon Musk belum menanggapi terkait gugatan tersebut.

Sementara pengacara Johnson tidak segera menanggapi permintaan soal bukti spesifik apa yang dimiliki yang membuktikan bahwa Dogecoin tidak berharga dan para tertuduh menjalankan skema piramida. Johnson mencari ganti rugi sebesar USD86 miliar, mewakili penurunan nilai pasar Dogecoin sejak Mei 2021, dan menginginkannya tiga kali lipat.

Dia juga ingin memblokir Musk dan perusahaannya dari mempromosikan Dogecoin dan hakim untuk menyatakan bahwa perdagangan Dogecoin adalah perjudian di bawah undang-undang federal dan New York. Keluhan tersebut mengatakan bahwa aksi jual Dogecoin dimulai sekitar waktu Musk menjadi tuan rumah acara NBC Saturday Night Live.

Tesla pada Februari 2021 mengatakan telah membeli USD1,5 miliar bitcoin dan untuk waktu yang singkat menerimanya sebagai pembayaran untuk kendaraan. Dogecoin diperdagangkan sekitar 5,8 sen pada hari Kamis, turun dari puncak Mei 2021 sekitar 74 sen.(kah)


0 Komentar