Selasa, 14 Juni 2022 10:31 WIB

Menpora Luncurkan Dimulainya Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Editor : Yusuf Ibrahim
Menpora RI Zainudin Amali. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali secara resmi melakukan kick off dimulainya Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Kegiatan ini berlangsung di hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (13/6). 

Hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Komisi X DPR RI, Pejabat Eselon I dan II Kemenpora, Ketua Umum KONI, KOI, NPC, dan KORMI, Ketua Umum Induk Organisasi Cabang Olahraga, Ketua Umum Induk Organisasi Olahraga Fungsional dan Organisasi Profesi, Rektor/Akademisi, Organisasi Suporter Timnas, Ketum PWI Pusat, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di seluruh provinsi yang hadir secara virtual. 

Dalam kesempatan ini, Menpora Amali menyampaikan kegiatan sosialisasi UU Tentang Keolahragaan sangat penting dilakukan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara persis apa isi dan tujuan dari Undang-undang yang telah disahkan DPR 15 Februari 2022 tersebut. 

"Oleh karena itu, kita perlu memulai untuk mensosialisasikan UU tentang Keolahragaan ini. Karena ini sudah dirumuskan dengan susah payah, kebijakan tentang olahraga atau sport policy kalau tidak dipahami oleh publik, maka tidak ada gunanya kita merumuskan kebijakan publik di bidang olahraga ini," kata Menpora Amali. 

Menpora Amali memaparkan, roh dari Undang-Undang Keolahragaan ini adalah Peraturan Presiden No 86/2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Dalam undang-undang ini terdapat banyak perubahan karena harus mengakomodir perkembangan yang ada di dunia olahraga. 

"Perkembangan di dunia olahraga kita makin hari makin berkembang dan tuntutan terhadap peningkatan prestasi, kemudian adaptasi dengan industri olahraga dengan sport tourism itu makin hari makin berkembang. Kita tata secara perlahan-lahan, kita benahi tata kelolanya dan kita fokus (dalam pembinaan cabang olahraga)," jelas Menpora Amali. 

Dijelaskan Menpora Amali, keberhasilan yanh diraih Indonesia dalam ajang multi event SEA Games 2021 Vietnam tidak terlepas dari implementasi DBON dan UU Keolahragaan. Bahkan, hasil tersebut mendapat apresiasi dan penghargaan dari Presiden Joko Widodo. 

"Tadi pagi bapak Presiden menyerahkan langsung penghargaan dan apresiasi kepada atlet kebanggaan kita di SEA Games dan beliau bahkan menyebut angka secara spesifik, angka peningkatan prestasi, dari 499 atlet yang dikirim 80 persen lebih menghasilkan medali, artinya undang-undang ini dan Perpres 86 tahun 2021 telah berada di jalur yang benar," katanya. 

Dalam DBON sendiri, telah ditetapkan 12 cabang olahraga unggulan yang dipertandingkan di olimpiade antara lain badminton, angkat besi, panjat tebing, panahan, menembak, karate, taekwondo, balap sepeda, atletik, renang, dayung, dan senam artistik.

Ada pula 2 cabang olahraga yang dipersipakan ketika Indonesia menjadi tuan rumah olimpiade yakni Pencak Silat dan Wushu dan 3 cabang olahraga yang didorong ke sport industry karena digandrungi masyarakat yakni sepak bola, bola voli dan bola basket.

"Kalau ditanya singkatnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 ini rohnya itu adalah DBON. Jadi kalau kita implementasikan dengan serius dan secara bersama-sama kita kerjakan apa yang menjadi bagian dan tugas kita, insya Allah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 ini sukses," harapnya. 

Menpora mengungkapkan, nantinya UU Keolahragaan ini akan disosialisasikan di seluruh Indonesia dengan dipusatkan di perguruan tinggi. Stakeholder olahraga pun diminta untuk memahami undang undang ini karena sosialisasi ke masyarakat bukan hanya tugas Kemenpora tapi tugas bersama. 

"Karena ini pekerjaan kita semua, sosialisasi ini bukan cuma pekerjaan Kemenpora tetapi seluruh stakeholder. Tentu termasuk di dalamnya yang paling utama adalah pembuat undang-undang yakni anggota DPR RI atau khususnya pimpinan dan anggota komisi X DPR nanti penjadwalannya kita akan sampaikan kepada bapak dan ibu sekalian," katanya. 

Pada acara ini, hadir sebagai pembicara sosialisasi UU Keolahragaan antara lain, Ketua Komisi X DPR RI, dengan materi “Pembangunan Ekonomi Melalui Pengembangan Olahraga Berbasis Teknologi dan Pengelolaan Supporter”. 

Ketua Panja Penyusunan RUU Keolahragaan, yang akan menyampaikan materi “Signifikansi UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Terhadap Akselerasi Pencapaian Prestasi Olahraga Nasional”. 

Plt. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, dengan materi “Proyek Kebijakan Keolahragaan Pasca Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan”. 

Serta Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang menyampaikan materi “Core Values UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan”.(mir)


0 Komentar