Selasa, 05 April 2022 13:19 WIB

Pemudik dengan Bus Diwajibkan Vaksinasi Booster atau Antigen

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi pemudik. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terminal Lebak Bulus memberlakukan aturan bagi pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman melakukan vaksinasi booster.

Bila tidak, minimal harus vaksin dosis kedua dan membawa antigen hasil negatif. "Terminal Lebak Bulus akan mengikuti aturan dari pemerintah. Tentunya untuk persyaratan mudik itu harus booster vaksin ketiga, apabila belum melaksanakan booster dibuktikan melalui antigen," ujar Kepala Terminal Lebak Bulus Hernanto kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, syarat itu wajib dilakukan untuk pemudik dari Terminal Lebak Bulus guna menjalin koridor protokol kesehatan. Dengan begitu, masyarakat yang mudik tak lalai dan tetap terpantau untuk prokesnya dan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Bukan membatasi pemudik. Jadi istilahnya meski ada pelonggaran tapi tetap mengutamakan kesehatan dari warga," tuturnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster, paling tidak sudah divaksin dosis kedua. Kemudian, penumpang harus membawa antigen dengan hasil negatif sehingga penumpang tetap dibolehkan mudik melalui terminal tersebut.(kah)


0 Komentar