Rabu, 30 Maret 2022 13:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemanggilan politikus Partai Demokrat Andi Arief berlatar belakang politis.
KPK menyampaikan bahwa pemanggilan Andi Arief sebagai saksi murni untuk proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK tidak berdasar pada latar belakang sosial dan politik dalam mengusut setiap perkara korupsi.
"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya, namun murni penegakan hukum semata," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
“Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini, tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," imbuhnya.
Atas dasar itu, Ali meminta agar setiap saksi yang dipanggil KPK kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk Andi Arief. KPK sendiri telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Andi Arief.
Andi Arief dijadwal ulang karena sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Sehingga, siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Ali Fikri menanggapi pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani terkait pemanggilan Andi Arief. Kamhar meminta agar KPK tidak dijadikan sebagai alat politik untuk menekan oposisi. "Jangan sampai menjadi alat politik untuk menekan oposisi. Bang Andi Arief pasti akan hadir sebagai saksi jika telah menerima undangan," kata Kamhar.(mir)