Selasa, 15 Februari 2022 13:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, PPKM Juar Jawa-Bali Diperpanjang

Editor : Yusuf Ibrahim
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah selama dua pekan terakhir, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode pelaksanaan PPKM di luar Jawa Bali.
 
Perpanjangan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan, yaitu tanggal 15-28 Februari 2022 pada 386 Kabupaten atau Kota di luar Jawa-Bali. “Hal ini untuk mempersiapkan dan mengantisipasi kenaikan kasus karena varian Omicron dalam beberapa minggu ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, secara virtual di Jakarta, Senin (14/2/2022).
 
Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali mendasarkan pada “Level Asesmen” Situasi Pandemi yang berdasarkan dua kriteria, yakni Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan Kapasitas Respon (testing, tracing, treatment/BOR). 
 
Lalu, juga mendasarkan pada tingkat vaksinasi Dosis-2 (capaian minimal 45%), dan vaksinasi Lansia Dosis-1 (Capaian minimal 60%). Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi batas minimal tersebut akan dinaikkan satu Level PPKM, dengan pengecualian tertentu.
 
Adapun kriteria penetapan Level PPKM tersebut, rincian Kabupaten atau Kota berdasarkan Level PPKM adalah sebagai berikut: Pertama, level PPKM 1 menurun dari 164 menjadi 63 Kabupaten atau Kota. Kedua, level PPKM 2 menurun dari 208 menjadi 205 Kabupaten atau Kota, dan ketiga, level PPKM 3 meningkat dari 14 menjadi 118 Kabupaten atau Kota.(mir)

0 Komentar