Kamis, 27 Januari 2022 12:34 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com-Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1/2022).
Dalam raker itu, Prabowo menjelaskan perihal penjualan dua kapal perang yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Telul Mandar 514 dengan sistem lelang. "Pada kesempatan ini akan kami sampaikan kronologis terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980," kata Prabowo di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Prabowo menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KSAL tentang Rencana Penghapusan 15 Unit KRI Pada Renstra II Minimum Essential Force (MEF) 2015-2019. TNI AL telah menindaklanjutinya dengan membuat tim khusus. "Menindaklanjuti rencana penghapusan tersebut TNI AL telah membentuk tim penelitian," katanya.
Mantan Danjen Kopassus ini menjelaskan, tim tersebut telah merekomendasikan sejumlah hal. Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan akibat bagian kapal dan perpipaan banyak yang keropos; permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi; kondisi platform dan suako tidak layak digunakan; tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement.
Melihat kondisi tersebut, kata Prabowo, maka didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar. Dan KRI teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp695 juta rupiah dengan nilai perolehan Rp121,89 miliar.
"Atas dasar rekomendasi hasil dari tim penelitian dan pencelaan, KSAL mengajukan permohonan ke Panglima TNI tentang permohonan pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang. Selanjutnya Panglima TNI menindaklanjuti permohonan terebut kepada Menhan RI," katanya.
Setelah dilakukan asesmen dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, Kemhan membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemohonan pemindatanganan secara lelang.
Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi kedua KRI rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL. "Sesuai dengan Permenhan Nomor 18/2017 dengan tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN (barang milik negara), selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, dan Permenhan Nomor 3/2019 tenyang tata cara pemindahtanganan barang milik negara," katanya.(mir)