Selasa, 25 Januari 2022 13:39 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi untuk buronan.
Perjanjian ini diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K Shanmugam. Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong.
Presiden Jokowi menerima PM Lee di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau pun Singapura.
"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," katanya.(mir)