Selasa, 18 Januari 2022 12:27 WIB

Bansos Tunai Diperluas untuk Pedagang Kaki Lima Hingga Nelayan

Editor : Yusuf Ibrahim
Nelayan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-Pemberian bantuan sosial atau bansos tunai diperluas usai mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang akan diberikan kepada 2,76 juta orang.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada pedagang kaki lima , pemilik warung, hingga nelayan dan warga dengan tingkat kemiskinan ekstrem. "Ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video virtual, Minggu (16/1/2022).

Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan sosial tunai di 2022. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan bansos tunai ini masuk dalam anggaran program pemulihan ekonomi nasional. Airlangga mengatakan masing-masing penerima bantuan sosial akan memperoleh uang tunai senilai Rp 600 ribu per penerima.

Bantuan akan dikucurkan pada kuartal I 2022. Diterangkan olehnya dari 2,76 juta masyarakat miskin dan nelayan akan mendapatkan bantuan sosial tunai. Rinciannya 1 juta untuk pedagang kaki lima dan 1,76 juta diberikan masyarakat super ekstrem miskin dan nelayan.

"Bansos tunai dan pedagang kaki lima pesertanya 2,76 juta orang. Satu juta pedagang kaki lima dan 1,76 juta nelayan dan masyarakat miskin ekstrem dan masing-masing mendapatkan Rp600 ribu penerima," paparnya.

Dia memastikan, penanganan penduduk miskin ekstrem (PME) di 212 kabupaten/kota dengan sasaran 1,76 uta orang digulirkan lebih awal atau kuartal I 2022 pencairan bantuan sosial tunai. "Program ini akan kita dorong di depan, di kuartal pertama, April nanti," terangnya.

Airlangga menambahkan, sepanjang tahun ini pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 451 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jumlah dana PEN lebih rendah ketimbang pagu yang disiapkan pada 2021 sebesar Rp 744,77 triliun. Adapun anggaran PEN tahun ini masih akan digulirkan untuk pemulihan dari sisi kesehatan, perlindungan sosial, hingga fasilitas fiskal. “Fasilitas fiskal ini untuk beberapa sektor atau UMKM maupun korporasi,” ujar Airlangga.(kah)


0 Komentar