Kamis, 09 Desember 2021 10:58 WIB

Jokowi Singgung Hukuman Mati di Kasus Asabri

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Jokowi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penegakan hukum atas perkara korupsi akan diupayakan secara serius.

Dalam sejumlah kasus yang menyebabkan kerugian negara sangat besar, para terduga pelakunya dituntut hukuman mati. Hal itu dikatakan Jokowi saat menjadi pembicara dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Mulanya Jokowi berbicara tentang penanganan kasus korupsi yang harus ditangani secara luar biasa atau extra ordinary. Sebab, tindak pidana korupsi itu sendiri merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa pula.

Dia lalu memaparkan pada periode Januari-November 2021, sejumlah institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi. Mulai dari Polri yang telah melakukan penyidikan 1.032 kasus. Lalu Kejagung telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara.

"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi sudah disampaikan Ketua KPK," ucap Jokowi dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi memaparkan beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar juga berhasil ditantani secara serius. Ia menyinggung kasus korupsi di Jiwasraya di mana para terpidananya telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan.

Dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara. Kemudian Jokowi juga menyinggung kasus korupsi di Asabri.

"Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati. Serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun," terangnya.

Jokowi juga menyinggung penuntasan kasus BLBI, di mana Satgas pada perkara tersebut bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Jokowi juga memastikan tak akan ada obligor maupun debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI. 

"Namun aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," tutup Jokowi.(mir)


0 Komentar