Selasa, 26 Oktober 2021 15:30 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Salah satunya terkait dugaan korupsi dalam penyalurannya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui sedang menyelidiki dugaan korupsi pada penyaluran bansos Covid-19.. "Ada kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos tersebut. Tapi belum sampai ke tahap penyidikan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Alex menerangkan, hingga saat ini KPK masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan sejumlah fakta-fakta yang pernah terungkap di persidangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. Salah satunya, soal proses penyaluran bansos tersebut.
Menurut Alex, KPK telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit serta menginvestigasi penyaluran bansos Covid-19. Jika sudah ditemukan cukup bukti, Alex menegaskan KPK tak ragu untuk menetapkan tersangka terkait pengembangan perkara bansos tersebut
"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan, ada penyelidikannya untuk menindaklanjuti fakta-fakta di persidangan lewat penyelidikan," beber Alex
"Karena informasi dari masyarakat juga katanya paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu itu tentu didalami. Termasuk kami juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investagasi terhadap penyaluran bansos tersebut," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK saat ini memang sedang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Pada perkara suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 sebelumnya, KPK sudah menjerat lima orang. Mereka yakni, mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Kemudian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.
Kelimanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan juga sudah menjatuhi hukuman penjara, denda, serta uang pengganti yang berbeda terhadap kelimanya.(kah)