Jumat, 22 Oktober 2021 15:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal tidaklah sah secara hukum perdata lantaran tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Menurut dia, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum. Oleh karena itu, Agus meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjut menjadi korban daripada pinjol ilegal untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.
"Keputusan pemerintah yang mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal kami jajaran kepolisian siap memberikan pengamanan," ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
Dia memaparkan dengan keluarnya Surat Telegram Kapolri maka penanganan pinjol ilegal akan dilakukan secara serius. Seluruh Telegram tersebut, kata Agus, sudah disebar ke seluruh jajaran Polda yang ada di Indonesia.
"Atas perintah Kapolri kami sudah menerbitkan TR kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis dan fisik kepada masyarakat," jelasnya.
"Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi apabila terkait pinjol ilegal," imbuhnya.(mir)