Jumat, 22 Oktober 2021 10:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com-Pemerintah telah memberi pelonggaran pada aturan perjalanan kereta.
Adapun aturan tersebut memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik KRL dan kereta api lokal. Aturan baru ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
"Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (22/10/2021).
Meski kembali diperbolehkan, Joni menekankan bahwa anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti, hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Selain itu, lanjut dia, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Sementara aturan lainnya, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," terang Joni.
Namun, beda halnya bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun, di mana tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Joni menambahkan, khusus pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.