Rabu, 29 September 2021 09:56 WIB

Taliban Ganti Konstitusi Republik Islam Afghanistan dengan Undang-Undang era Kerajaan dari Abad ke-20

Editor : Yusuf Ibrahim
Taliban. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pelaksana Menteri Kehakiman Taliban, Abdul Hakim Sharaey berjanji mengganti Konstitusi Republik Islam Afghanistan dengan undang-undang era kerajaan dari abad ke-20.

Pernyataan itu diungkapkan Abdul Hakim Sharaey pada Selasa (28/9/2021) seperti dilansir Anadolu Agency.

Abdul Hakim Sharaey membuat pengumuman itu dalam pertemuan dengan Duta Besar China untuk Afghanistan Wang Yu, menurut pernyataan di halaman Facebook Kementerian Kehakiman Afghanistan.

"Imarah Islam (Afghanistan dalam pemerintahan Taliban) akan menerapkan hukum konstitusional mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk sementara waktu tanpa konten yang bertentangan dengan hukum Islam dan prinsip-prinsip Imarah Islam," papar pernyataan itu.

Sharaey juga mengatakan hukum dan perjanjian internasional yang tidak "melawan Islam dan pemerintah Taliban" serta prinsip-prinsip Islam akan dihormati oleh Taliban.

Dia menambahkan diplomat China meyakinkan pemimpin Taliban bahwa Beijing ingin mempertahankan hubungan diplomatik dengan kelompok itu dan membantu mencabut sanksi.

Selama pertemuan itu, Sharaey menekankan Taliban ingin membangun hubungan "baik dan bersahabat" dengan dunia.


Konstitusi era Shah 1964 sebelumnya diberlakukan kembali selama pemerintahan sementara setelah jatuhnya rezim pertama Taliban pada 2001, sebelum negara itu mengadopsi Konstitusi baru pada 2004.

Selama rezim pertama mereka dari 1996 hingga 2001, Taliban tidak memiliki Konstitusi tetapi diatur melalui keputusan berbasis Syariah.(mir)


0 Komentar