Senin, 06 September 2021 09:54 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan keterlibatan desa dalam penanganan terutama untuk menekan angka Covid-19.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat mikro yaitu di tingkat desa/kelurahan, maka desa mempunyai bagian dalam penanganan COVID-19, yang ditetapkan melalui peraturan-peraturan di desa.
Sebagai tindak lanjut teknis, juga telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/2021 tanggal 10 Februari 2021. SE tersebut memuat beberapa hal yang perlu segera dilakukan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa.
Kini, pemerintah juga terus memantau perkembangan pelaksanaan PPKM di desa melalui beberapa kegiatan. Di antaranya, memantau perkembangan kebijakan desa untuk penanganan COVID-19 dan pembentukan posko desa.
Dari Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang diterima Senin 6 September 2021, pembentukan posko telah tercatat di sebanyak 51.498 dari 74.961 Desa dengan persentase 68,72%.
“Terdapat 13 provinsi yang sudah melaporkan pembentukan posko hingga 100%, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Gorontalo,” dalam keterangan resmi Satgas COVID-19, Senin (6/9/2021).
Selanjutnya, dalam perkembangan kebijakan desa untuk pelaksanaan PPKM di tingkat desa, disusun tiga regulasi yaitu Perdes, Perkades dan SK Kepala Desa. “Tercatat 10% desa sudah menetapkan Perdes atau sebanyak 7.497 desa, Perkades sebanyak 6.939 dengan persentase 9,26%, dan SK Kepala Desa sebanyak 19.608 dengan persentase 26,16%,” tulis Satgas.
Pendirian posko desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di desa. Dalam pelaksanaan fungsi posko desa, dibentuk tim yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan tim terdiri dari :
a. Tim Pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, Satlinmas, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipilih;
b. Tim Penanganan terdiri dari unsur RW, RT, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya;
c. Tim Pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;
d. Tim Pendukung terdiri dari unsur perangkat Desa dengan koordinator Sekdes.