Kamis, 27 Mei 2021 10:51 WIB

BKN Katakan Putusan Terkait 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Hokowi

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Joko Widodo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, keputusan terkait 51 pegawai KPK sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, hanya 24 yang diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi ASN.

Sementara sisanya 51 pegawai KPK diputuskan tidak dialihkan statusnya menjadi ASN. "Itu sudah sangat mengikuti arahan Presiden," kata Bima Haria, Kamis (27/5/2021).

Seperti diketahui arahan Presiden Jokowi salah satunya adalah sesuai putusan MK yakni tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam proses alih status tersebut. "Tidak merugikan itu kan tidak berarti mereka harus jadi ASN. Tidak ada kalimat itu dalam Putusan MK. Tidak merugikan itu juga berarti hak-hak kepegawaian mereka selama ini tetap diberikan," ungkapnya.


Bima menjelaskan, mengatakan bahwa bahwa 51 pegawai KPK tidak langsung diberhentikan. Namun diberi kesempatan hingga 1 November untuk bekerja sambil mencari pekerjaan baru. "(1 November) untuk mencari pekerjaan dil luar KPK. Kalau langsung diberhentikan Juni kan kasihan keluarganya. Tidak manusiawi. Jadi ada kesempatan 5 bulan," ujarnya.

Dia juga mengatakan, alih status harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini UU KPK dan UU ASN.

"Kalau melanggar itu justru akan menimbulkan permasalahan baru bagi Presiden dan Pimpinan KPK. Presiden bisa dituduh melanggar UU. Jadi ini juga untuk menjaga wibawa Presiden," pungkasnya.(mir)


0 Komentar