Rabu, 28 April 2021 11:34 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tidak cair hari ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan THR PNS dihitung berdasarkan 10 hari kalender sebelum Lebaran. "Idul Fitri tanggal berapa, kita sesuaikan. Kurangi 10 hari kalender, ya baru cair," ujar Isa saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa segera ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat melakukan kegiatan belanja menjelang Lebaran seperti pembelian baju baru. Hal itu agar kegiatan ekonomi tetap berjalan.
"Ada bagusnya juga Lebaran tetap pakai baju baru, beli baju baru supaya walaupun Zoom nanti pakai baju baru sehingga muncul aktivitas di masyarakat bisa terjadi. Jadi saya harapkan masyarakat tetap menyambut ini dengan gembira, dengan bersyukur namun kita juga menjaga supaya risiko terjadinya penularan tidak terjadi," terang Sri Mulyani.(mir)