Sabtu, 24 April 2021 17:45 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap andil Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin dalam perkara suap terhadap oknum penyidik lembaga antirasuah.
Azis diduga pihak yang mengatur pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), hingga terjadinya praktik suap menyuap.
Awalnya, kata Firli, Syahrial yang juga merupakan kader Partai Golkar mendatangi rumah dinas Aziz Syamsuddin. Kepada Azis, Syahrial menceritakan permasalahannya terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.
Mendengar cerita Syahrial, Aziz Syamsuddin mengambil inisiatif untuk menelpon penyidik KPK AKP Stepanus Robin melalui ajudan pribadinya yang berasal dari Polri.
"Atas perintah AZ, selanjutnya ajudan AZ menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut," kata Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Firli mengungkap bahwa Aziz Syamsuddin yang mengenalkan AKP Stepanus Robin kepada M Syahrial. Syahrial pun menyampaikan keinginannya agar Stepanus Robin bisa membantunya menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli di Pemkot Tanjungbalai.
"Setelah pertemuan tersebut SRP mengenalkan MH (Maskur Husain) melalui telepon kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," bebernya.
Lantas, terjadilah kesepakatan jahat antara ketiganya. Stepanus dan Maskur Husain sepakat akan membantu Syahrial dengan perjanjian ada uang yang harus disiapkan. Syahrial menyanggupi akan memberikan imbalan kepada Stepanus Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp1,5 miliar jika berhasil menghentikan penyelidikan kasus di Tanjungbalai.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," ungkap Firli.
M Syahrial kemudian mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh Stepanus Pattuju dan Maskur sebanyak 59 kali ke rekening milik Riefka Amalia. Total uang yang sudah diterima Stepanus dari M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, dan M Syahrial sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah melaporkan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju ke Dewan Pengawas (Dewas).(mir)