Rabu, 14 April 2021 11:49 WIB

Pengusaha Tak Bayar THR Paling Lambat Tujuh 7 Hari sebelum Hari Raya Keagamaan Dikenakan Sanksi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi THR. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilanews.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan/pekerja/buruh wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.

Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H–1 hari raya Idul Fitri,” terang Ida baru-baru ini.

Namun, Ida berpesan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, hasil kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tegas Ida.

Bahkan, pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016. Pengenaan sanksi administratif juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan.

“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkas Ida.(mir)


0 Komentar