Jumat, 01 Januari 2021 18:53 WIB

Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Berusia 16 Tahun

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto isitmewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan warga negara Indonesia. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku pembuat awal video tersebut ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).


"Kemudian kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim, jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

Keduanya kata Argo saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi bahkan saling mengejek satu sama lain.

MDF kata Argo pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" kemudian diunggah di YouTube dengan akun "MY Asean".

Namun MDF membuat video itu atas nama NJ. Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.


"Akhirnya NJ marah keada MDF salahnya NJ membuat kanal yutube lagi dengan nama 'Channel My Asean. Isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ujar Argo.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah hp, SIM card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK).

MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE. Kemudian juga Pasal 64 A jo Pasal 70 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.(mir)


0 Komentar