Kamis, 17 Desember 2020 12:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa libur natal dan tahun baru 2021.
Dalam Sergub 17/20 itu, Anies mengajak warga untuk tetap berada di rumah selama libur panjangan Natal dan Tahun Baru. Kemudian, warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab tempat kerja/kantor untuk menerapakan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan batasan 50% yang bekerja di kantor/tempat usaha dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," demikian bunyi Ingub 17/20, Kamis (17/12/2020).
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab pusat perbelanjaan/mall, warung makan, kafe, bioskop, hingga kawasan wisata menerapkan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas.
Pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 bagi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali mengikuti kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan dasar yang mendesak dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.
"Mematuhi protokol COVID-19 serta penegakkan disiplin yang dilakukan Satpol PP bersama dengan TNI-Polri," tandasnya.(mir)