Senin, 14 Desember 2020 13:58 WIB

Ketum FPI Ingatkan soal Enam Korban yang Dianiaya dan Dibunuh

Editor : Yusuf Ibrahim
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) pagi.

Dirinya akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka terkait kerumunan di Petamburan. Tak sendiri, Shabri datang bersama Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Mereka datang didampingi oleh kuasa hukum.

“Saya ketua umum FPI, Ahmad Shabri Lubis pada hari ini Senin 14 Desember 2020 pagi hari, bersama Ustadz Maman Suryadi Panglima Laskar LPI, bersama pengacara kita Bang Agung, kami akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus kerumunan Maulid Nabi di Petamburan,” ujar Shabri dalam pesan video, Senin (14/12/2020).

Mendatangi Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Shabri mengaku dirinya tetap bersemangat dalam menjalani pemeriksaan. Dia menyerukan agar simpatisan FPI tetap mengawal pendalaman kasus penembakan enam Laskar Khusus FPI, serta memberikan dukungan kepada Habib Rizieq Shihab.

“Ayo tetap semangat, khususnya membela Imam Besar kita yang terzalimi, yang sekarang mendekam dalam penjara. Dan jangan lupa yang terpenting, kita tidak boleh melupakan enam syuhada korban pelanggaran HAM berat yang dianiaya dan dibunuh, jangan lupakan mereka,” ujarnya.

Seperti diketahui, pihak Kepolisian meminta lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa untuk menyerahkan diri. Bila tidak, maka pihak Kepolisian sudah menyiapkan tim guna menangkap seluruh tersangka.

Selain Ketua Umum FPI dan Panglima LPI, kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara. 

Termasuk Habib Rizieq, Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan, yang dijerat pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Selain pasal tersebut, khusus Habib Rizieq polisi juga menjerat dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.(yor)


0 Komentar