Senin, 07 Desember 2020 14:33 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memberikan insentif fiskal untuk pengadaan 1,2 juta vaksin sinovac.
Kebijakan insentif tersebut berupa pembebasan bea masuk dan juga pajak guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.
"Nilai pemberian fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin ini setara Rp50,95 miliar," ujar Sri Mulyani melalui siaran video Senin (7/12/2030).
Dia memaparkan, pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar. Lalu, untuk pajak impor senilai Rp36,39 miliar. Adapun fasilitas yang diberikan melalui PMK anyar itu berupa pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Fasilitas ini dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemda, BPOM, badan hukum, atau badan non hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan. "Kami monitoring barang vaksin di Cengkareng langsung diperiksa," jelasnya.(mir)