Rabu, 02 Desember 2020 17:05 WIB
Pandeglang, Tigapilarnews.com – Perlakuan tidak menyenangkan dan bahkan bernada intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dialami oleh Dedi Hidayat, jurnalis media online Seantero.co.id dan media Juaramedia, saat melakukan peliputan sehubungan adanya kerumunan massa di saat masa PSBB dan mengabaikan SOP Covid-19, di kantor BRI Cabang Pandeglang, Selasa (01/12/20).
Menurut Dedi Hidayat, siang itu dia (wartawan Seantero.co.id) dan rekannya dari media Juaramedia, melihat adanya kerumunan massa dalam jumlah banyak di Bank BRI Cabang Pandeglang. Naluri jurnalis pun muncul dan langsung melakukan peliputan, mengambil beberapa angle foto. Saat sedang melakukan liputan itu, datang oknum Satpam berinisial MF dan langsung merampas HP.
“Saat pengambilan paksa HP, sempat terjadi ketegangan. Oknum Satpam itu, merebut serta mengambil paksa Handphone saya dan hasil liputan berupa data foto dan video, dihapus oleh oknum Satpam tersebut,” kata Dedi.
Menurut Dedi Hidayat, atas perbuatan tidak menyenangkan tersebut, ia melakukan protes kepada oknum Satpam dan pihak Bank BRI Cabang Pandeglang. Pihaknya pun segera melaporkan tindakan oknum Satpam tersebut kepada Pengurus DPC KWRI Cabang Pandeglang, sebagai induk organisasinya.
Sementara Oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang, MF, saat ditanya soal menghalangi dan menghapus foto-foto dan video dari HP wartawan menyatakan, bahwa dirinya melaksanakan tugas dan punya prosedur yang harus diikuti serta tidak bisa sembarangan dilakukan, bahwa media harus ada izin dulu.
Sekretaris DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang, Rudi Suhemat, menyayangkan kejadian tersebut. Menyikapi adanya oknum yang menghalangi tugas wartawan yang sedang melakukan liputan, adalah sebuah pelanggaran. Seharusnya oknum Satpam itu melayani sesuai dengan motto Bank BRI; “Melayani dengan setulus hati”, bukan dengan cara menghalang-halangi bahkan merebut paksa HP wartawan yang sedang melakukan peliputan.
“Ini kan tugas jurnalistik, bukan mengorek keterangan tentang keuangan pihak Bank. Wartawan hanya meliput kegiatan kerumuman masyarakat yang akan mengambil bantuan sosial, dan diduga telah melanggar protokol kesehatan SOP Covid-19,” kata Rudi.
Ketua DPD KWRI Provinsi Banten, H. Edi Murpik, menyayangkan adanya tindakan tidak menyenangkan dari oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas–tugas jurnalistik, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dijamin kebebasannya. Karena kemerdekaan pers sebagai hak azasi warga negara. Pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Ketua DPD KWRI Provinsi Banten, H. Edi Murpik, meminta kepada Pengurus DPC KWRI Pandeglang, untuk segera melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pimpinan Bank BRI Cabang Pandeglang terkait kejelasan persoalan yang terjadi dan menimpa wartawan saat melakukan liputan.
“Apabila benar ada oknum yang menghalangi tugas-tugas jurnalistik, maka laporkan saja kepada pihak kepolisian, sesuai dengan aturan pokok-pokok pers,” tegas H. Edi Murpik. (vina, bantengate.com)