Sabtu, 21 November 2020 09:49 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto mulyadi, meminta pemerintah daerah (Pemda) mengedepankan keselamatan anak setelah diberikan izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berdasarkan SKB empat menteri.
"Mohon juga mengedepankan yang terbaik bagi anak. Hak keselamatan anak, hak dalam hidupnya harus terpenuhi. Kemudian hak sehatnya juga begitu," kata pria yang akrab disapa Kak Seto saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Kak Seto juga menyoroti lima kesiapan pemda dalam membuka PTM di sekolah-sekolah yang ada di wilayah administratifnya. Pertama, kata dia, siap wilayah.
"Apakah sudah hijau atau belum. Lalu misalnya daerah sekolah itu hijau tapi adakah atau tidak anak yang datang, atau guru dan pegawai sekolah yang datang dari daerah tidak hijau. Dan kemudian bisa menjadi pembawa, OTG dan sebagainya," jelas dia.
Kedua, PTM bisa dibuka jika ada kesiapan anak mulai dari konsisten memakai masker dan protokol kesehatan lainnya. "Atau nanti malah tukar menukar masker 'wah masker kamu bagus'. 'Pinjam dong', itu berbahaya," ucap dia.
Siap ketiga yakni, dari sisi keluarga. Dimana, lanjut dia, apakah keluarga telah siap untuk membekali anaknya dengan disiplin protokol kesehatannya, termasuk membawa bekal dari rumah agar anak tidak jajan sembarangan.
"Keempat siap sekolahnya. Sekolahnya ada tidak air megalir untuk cuci tangan, ada hand sanitizer? Lalu menjanya dengan jaga jarak sehingga 50% paling yang hanya boleh masuk secara bergantian," sambung dia.
Selain siap infrastrukturnya untuk datang ke sekolah, apakah pakai kendaraan yang berdesakan atau jalan kaki saling bergandengan tangan. Nanti bisa-bisa bercanda dan sebagainya. Kalau semua terpenuhi masih bisa ditoleransi.
”Tapi satu saja tidak siap ya mohon jangan dulu. Untuk itu, kewenangan pembukaan sekolah diberikan kepada pemda bisa diputuskan terpusat dengan tetap melibatkan Satgas Covid-19, Kemenkes, hingga Kemendikbud. Masyarakat dan orang tua juga diberi hak untuk memutuskan misalnya tidak layak untuk anaknya dan melindungi anaknya. Sehingga diberi hak untuk juga mentukan menolak diwajibkan untuk sekolah," tandasnya.(roy)