Kamis, 19 November 2020 11:36 WIB

Polri Panggil Ridwan Kamil Bersama 10 Saksi Lain Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes di Acara Rizieq

Editor : Yusuf Ibrahim
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mabes Polri memastikan akan memanggil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (20/11/2020) mendatang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara perkumpulan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kang Emil panggilan akrab Ridwan Kamil akan diperiksa bersama dengan 10 saksi lainnya. Mereka adalah Alwasyah Sudarman (Kades sukagalih Megamendung), Agus (Ketua Rw 3), Endi Rismawan (Camat Megamendung), A. Agus Ridallah (Kasatpol PP Pemda Bogor), Habib Muchsin Al atas ( Panitia /FPI), Kusnadi (Kades Kuta), Marno (Ketua Rt 1), Ade Yasin (Bupati Bogor), Burhanudin (Sekda Bogor) dan Aiptu Dadang Sugiana (Babinkamtibmas).

"Ya, akan diperiksa Jumat (20 November 2020) di Bareskrim Polri," kata Argo, Rabu (18/11/2020).


Argo menjelaskan, pemeriksaan Kang Emil panggilan akrab Ridwan Kamil itu dilakukan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Shihab di Bogor, Jawa Barat. "Tentunya nanti dari hasil klirifikasi atau fakta kalau memang penyidik menemukan adanya suatu kegiatan yang dibutuhkan," ungkap Argo.(yor)


0 Komentar