Kamis, 12 November 2020 19:56 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mendikbud Nadiem Makarim menekankan bahwa bantuan kuota data internet harus segera diterima oleh sasaran.
Dia pun mendorong para kepala sekolah untuk segera mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi salah satu syarat penyaluran bantuan kuota itu.
Nadiem melakukan kunjungan ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Kunjungan Mendikbud ini untuk memastikan kebijakan terkait PJJ dan dana BOS terlaksana dengan baik di kawasan 3T. Selain itu Mendikbud juga memastikan bantuan kuota internet gratis bagi siswa, guru, mahasiswa, dosen telah diterima.
Melihat masih banyaknya bantuan kuota internet yang belum diterima, Mendikbud memandang masih banyak kepala sekolah yang belum menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). “Itu adalah yang dibutuhkan. Tanda tangan, foto, upload. Sudah langsung dari operator dikirim, asal nomor HP-nya aktif, tidak perlu ada izin dari dinas,” katanya melalui siaran pers, Kamis (12/11).
Alumnus Harvard Business School ini menegaskan, tidak alasan kalau sudah melakukan tahapan tersebut masih belum menerima bantuan kuota internet gratis. Setiap bulan, bantuan kuota internet gratis akan disalurkan sebanyak dua kali. Saat ini, sudah 35,7 juta peserta didik, guru, mahasiswa dan dosen yang telah menerima bantuan kuota internet gratis.
Ada beberapa sekolah yang dikunjungi Mendikbud kali ini antara lain SMK Negeri 1 Rote Barat, SD Negeri Ndao, SMP Negeri 3 Lobalain, SMA Negeri 1 Lobalain, dan TK Negeri Pembina. Mantan petinggi Gojek ini juga mengunjungi pusat pengrajin kain Rote, situs cagar budaya Masjid An Nur, situs cagar budaya Raja Rote, dan situs cagar budaya Gereja Mengelama.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anita Jacoba Gah menyambut baik perubahan regulasi dana BOS untuk daerah 3T. “Kami sangat setuju dengan perubahan regulasi untuk dana BOS, karena memang mekanisme seperti ini yang dibutuhkan untuk daerah 3T,” tutur Anita saat mendampingi Mendikbud kunjungan ke Kabupaten Rote Ndao.
Anita menambahkan, yang terpenting perubahan regulasi ini adalah pengawasan penggunaannya sesuai dengan aturan pemerintah. “Kami harap, dana BOS ini betul-betul untuk daerah terpencil. Mohon regulasi ini diindahkan,” ujarnya.(mir)