Senin, 19 Oktober 2020 19:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin aksi unjuk rasa yang akan dilakukan buruh dan mahasiswa menolak UU ciptaker di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2020 besok.
Aksi unjuk rasa ini bertepatan satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin. Menanggapi itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, polisi memang sudah menerima pemberitahuan itu, hanya saja polisi tak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STPP) demo itu. Pasalnya, Jakarta ini masih cukup tinggi penyebaran Covid-19 dan masuk kategori zona merah.
"Makanya, kalau pun mau cukup perwakilan saja, dalam hal ini bertemu dengan siapa nanti kami mediasi karena situasinya masih pandemi. Jangan sampai saat demo tertular lalu pulang ke rumah menularkan keluarga di rumah, sayangilah keluarga," ujarnya pada wartawan, Senin (19/10/2020).
Namun begitu, lanjut dia, polisi tentunya siap melakukan pengawalan dan pengamanan aksi demo tersebut dibantu oleh TNI. Hanya saja, dia harapkan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga tak terjadi klaster baru.
"Sebagaimana kemarin (demo) saja, saat dirapid test yang diamankan, pertama ada 36 yang reaktif, kedua 47 reaktif. Jadi, cukup banyak OTG-OTG ini sehingga kalau mau aksi harus dipikirkan ini," tuturnya.
Adapun masyarakat yang tetap ngotot hendak demo ke lapangan, tambahnya, masyarakat diminta tetap tertib sesuai aturan dan melakukan aksinya secara damai tanpa ada anarkisme. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolahan guna mengantisipasi pelajar yang mau ikut-ikutan demo.
"Kami harapkan semua pihak melakukan pengawasan jangan sampai pelajar ini ikut demo dan melakukan anarkisme. Kami juga akan terus berupaya mengamankan agar pelajar ini tak bergabung dengan pendemo," ucapnya.(mir)