Rabu, 14 Oktober 2020 15:52 WIB

Kementerian BUMN Komentari Vonis Seumur Hidup Bos Jiwasraya

Editor : Yusuf Ibrahim
PT Asuransi Jiwasraya (persero). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapailarnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Putusan tersebut disambut baik oleh Kementerian badan usaha milik negara (BUMN). Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, putusan pengadilan sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Kementerian BUMN di seluruh perseroan plat merah yakni mencegah tindakan kejahatan atau korupsi.

"Divonisnya empat orang, di mana tiga para pemimpin pengelola Jiwasraya sampai seumur hidup. Ini menunjukkan bahwa langkah pembersihan di Kementerian BUMN berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan," ujar Arya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Dia menilai, putusan pengadilan tersebut juga membuktikan kebenaran dari upaya pelaporan ihwal Jiwasraya yang dilakukan Kementerian BUMN sebelumnya.

"Jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan bahwa mereka memang bersalah walaupun belum berkekuatan hukum tetap, ya tapi tahap pertama ini bahwa mereka memang dihukum seumur hidup," kata dia.

Karena itu, proses hukum yang tengah berjalan ini akan terus dipantau pihaknya. Bahkan, Arya berharap proses hukum dapat menghasilkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab tindakan terdakwa dinilai sangat merugikan negara.

"Memang pemerintah maupun aparat hukum kalau memang merugikan bagi pemerintah atau negara ada akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Arya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Vonis serupa berlaku juga bagi mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di perusahaan pelat merah tersebut.

Keempat terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Susanti.

Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat korupsi di Jiwasraya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.(roy)


0 Komentar