Senin, 12 Oktober 2020 12:39 WIB

Jokowi Desak Agar Roadmap Vaksin Corona Dipaparkan Minggu Ini

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi kampanye wajib menggunakan masker guna mencegah penyebaran corona. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar peta jalan atau roadmap vaksinasi corona dipaparkan minggu ini.

Dengan adanya roadmap ini, kata dia, akan jelas apa yang harus dilakukan saat vaksin sudah tersedia. Roadmap pemberian vaksin minggu ini saya minta secara khusus dipaparkan sehingga jelas apa yang akan kita lakukan,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Senin (12/10/2020).

Seperti diketahui dua minggu lalu, Jokowi meminta agar vaksinasi direncanakan secara detail. Bahkan dia minta agar dipersiapkan seawal mungkin.

Ketika itu dia meminta agar dalam waktu dua minggu perencanaan tersebut sudah siap. Mulai dari lokasi, siapa yang melakukan dan siapa yang divaksinasi harus sudah jelas.

“Saya minta dalam dua minggu ini sudah ada perencanaan yang detail. Kapan dimulai, lokasinya di mana, siapa yang melakukan, siapa yang divaksin pertama. Semuanya harus terencana dengan baik. Sehingga saat vaksin ada itu tinggal langsung implementasi pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu pada pekan lalu, Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini mengatur empat hal antara lain pengadaan vaksin covid-19, pelaksanaan vaksinasi covid-19, pendanaan pengadaan vaksin covid-19, pelaksanaan vaksinasi-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, perpres ini yang akan menjadi dasar hukum dalam pengadaan vaksin termasuk program vaksinasi.

Wiku meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam perpres tersebut. Menurut dia, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Selama proses vaksinasi diharapkan terjadi kerja sama antarKementerian Kesehatan dengan lintas Kementerian lainnya, Pemerintah Daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan," tuturnya.(yor)


0 Komentar