Rabu, 30 September 2020 10:52 WIB

Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Siapkan Insentf Pajak di 2021

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi insentif pajak. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyiapkan insenntif pajak di tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tahun 2021 tetap difokuskan untuk memberikan dukungan insentif secara selektif dan terukur dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi serta melanjutkan reformasi pajak.

"Untuk bisa tetap menjaga keseimbangan antara melakukan peningkatan penerimaan perpajakan baik pajak dan bea cukai. Namun, di sisi lain kita tetap mendukung perekonomian, maka fokus untuk reform di bidang perpajakan akan terus," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Sambung dia menerangkan, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.444,5 triliun. Sementara penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp298,2 triliun. "Adanya target Rp1.444,5 triliun, ini berarti akan ada kenaikan sekitar 2,9% dari penerimaan tahun 2020 yang diperkirakan sebesar Rp1.404,5 triliun," bebernya.

Sebagai informasi, penerimaan pajak dalam kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar Rp215,0 triliun atau meningkat sebesar 4,5% dari target Perpres Nomor 72 Tahun 2020, yang disertai dengan dukungan percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi serta penguatan pengawasan yang terintergrasi.

Lalu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp298,2 triliun, yang didukung oleh prospek meningkatnya harga komoditas utama dunia terutama minyak bumi serta optimalisasi penerimaan dari pelayanan PNBP Kementerian/Lembaga dan BLU sejalan dengan membaiknya aktivitas masyarakat.

Sedangkan, penerimaan hibah diperkirakan mencapai Rp0,9 triliun antara lain ditujukan untuk program-program pengembangan desa dan perkotaan termasuk penyediaan air bersih dan penanganan perubahan iklim.(roy)


0 Komentar