Selasa, 18 Agustus 2020 11:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemkot Bogor akan meningkatkan razia penegakan aturan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19.
Hal demikian sebagai turunan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020. Hal tersebut diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Hal itu juga dalam rangka menyikapi bertambahnya kasus posiif Covid-19 sebanyak 13 orang yang seluruhnya dari klaster keluarga di Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor.
"Dengan demikian tentu harus ada satu langkah preventif yang intinya diinisiasi masyarakat dan dibantu tokoh masyarakat agar tingkat penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," katanya di Bogor, Selasa (18/08/2020).
Menurutnya, penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 13 orang dari klaster keluarga ini merupakan hasil tracing yang sebelumnya ada 22 orang positif Corona. “Kita baru saja mendapatkan laporan dari Dinkes Kota Bogor bahwa ada tambahan 13 orang positif Covid-19 dari satu klaster yang sama (keluarga),” kata Dedie yang juga Wakil Wali Kota Bogor ini.
Dia menjelaskan, di klaster keluarga atau rumah tangga di Semplak, Bogor Barat, ini jumlah terkonfirmasi positif menjadi 35 orang, 6 orang di antaranya dari Kabupaten Bogor dan 29 orang dari Kota Bogor.
“Kami tentunya menyampaikan rasa keprihatinan. Artinya, dalam kondisi Kota Bogor yang masih berada di zona orange atau dalam risiko sedang masyarakat memang harus betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Dedie menyebut, asal-usul penularan di rumah tangga berasal dari imported case (dari luar) dan klaster perkantoran. “Jadi, dua ini kemudian menularkan di keluarga. Kebanyakan dari imported case atau seseorang yang bekerja di luar kota atau setelah melakukan perjalanan jauh. Oleh karena itu, kita akan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat,” tegasnya.
Untuk sementara ini Dedie mengaku belum mendapatkan laporan apakah 13 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini sudah diisolasi di rumah sakit atau isolasi mandiri.
“Mereka terkonfirmasi dari tracing dan hasil swab sebelumnya. Ini sangat memprihatinkan, karena ini klaster keluarga terbesar mungkin di Indonesia. Jadi, ini menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.
Dia kembali meminta kepada masyarakat untuk selalu berada dalam kewaspadaan yang tinggi. Pasalnya, kondisi pelonggaran PSBB Pra AKB ini bukan berarti semua berada dalam kondisi yang aman, akan tetapi justru sebaliknya.
“Karena disana-sini dengan pelonggaran terjadi aktivitas masyarakat yang kemudian menimbulkan risiko. Saya menghimbau kepada masyarakat, khususnya pada saat melaksanakan acara sosial kemasyarakatan, seperti kegiatan keagamaan, pernikahan dan lain-lain harus betul-betul dilaksanakan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Dinkes Kota Bogor, hari ini total kasus Covid-19 di Kota Bogor berjumlah 422 orang, dengan rincian 25 orang meninggal, selesai isolasi/sembuh 242 orang dan positif aktif 155 orang.
"Untuk kasus dengan kategori kontak erat (orang tanpa gejala) hingga saat ini di Kota Bogor jumlahnya mencapai 1.074 orang, discarded/selesai 923 orang, masih di karantina 151 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa 18 Agustus 2020.
Ia menambahkan untuk kasus dengan kategori suspek (orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan) sebanyak 2.371 orang terdiri dari meninggal 36 orang, discarded 2.221 orang dan masih sakit 114 orang.(ist)