Jumat, 14 Agustus 2020 10:38 WIB

Data Pelanggaran Tak Memakai Masker Meningkatan Signifikan

Editor : Yusuf Ibrahim
Masyarakat ada yang menggunakan masker dan tidak saat beraktivitas di luar rumah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Data pelanggaran dalam pemakaian masker di Jakarta pada masa PSBB Transisi mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.

Sanksi denda progresif bagi yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan corona akan diterapkan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan melalui perpanjangan PSBB Transisi Fase I hingga 27 Agustus mendatang diharapkan masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. 

"Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah," ujar Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020)

Anies menjelaskan petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.

Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

Mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama.

"Kami akan berlakukan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," pungkasnya.(bra)


0 Komentar