Jumat, 17 Juli 2020 18:11 WIB

OJK Wajibkan Layanan Digitalisasi Perbankan

Editor : Yusuf Ibrahim
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan agar setiap bank yang beroperasi di dalam negeri wajib melaksanakan layanan digital. 

Hal itu guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah serta untuk mendukung pemerintah menekan penyebaran wabah corona.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan ke depan digitalisasi perbankan bakal menjadi suatu kewajiban yang harus diterapkan. Namun bagi perbankan yang sudah melalukan layanan digitalisasi harus tetap meningkatkan layanan agar standar kemanan dan kenyamanan tetap terjaga.

"Nasabah tentu tidak mungkin mau lagi ke kantor cabang. Karena itu layanan digital akan kami wajibkan. Ini membutuhkan konsolidasi agar infrastrukturnya bisa tersedia," ujar Heru di acara IDX Channel, di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Menurut dia konsolidasi dibutuhkan untuk meningkatkan eamanan transaksi digital perbankan. OJK sebagai regulator terus mengevaluasi keamanan termasuk meminta bank menerapkan sejumlah aturan ketat untuk identifikasi potensi penyalahgunaan.

"Tentu keamanan terhadap transaksi digital perbankan menjadi perhatian kami. Kami selalu evaluasi setiap saat bagaimana transaksi yang dilakukan nasabah dengan bank terjamin keamanannya," katanya.

Menurut dia, masa normal baru dari pandemi Covid-19 mendorong nasabah beralih dari transaksi luar jaringan (luring/offline) menjadi dalam jaringan (daring/online). Kondisi itu membuat perbankan mau tidak mau harus menerapkan layanan digital yang optimal agar tidak ditinggal nasabah.

Dengan transaksi digital, sebagian layanan perbankan kini bisa dilakukan di rumah hanya menggunakan telepon pintar dibarengi sambungan internet memadai, tanpa harus antre di bank atau di ATM.

Kemudahan yang ditawarkan transaksi digital, lanjut dia, tentunya memberikan tantangan lain yakni menyangkut keamanan salah satunya dari sisi teknologi informasi. OJK sudah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait perbankan digital di antaranya tingkat kesehatan bank, manajemen risiko, hingga anti-fraud yang harus dibentuk perbankan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan transaksi digital seperti mobile banking.(ece)


0 Komentar