Jumat, 17 April 2020 18:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji bagi para petinggi perusahaan sampai level staff.
Hal ini dilakukan karena kondisi perusahaan sedang sulit imbas virus Corona (COVID-19). Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19. Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan adanya surat tersebut. "Benar," katanya, Jumat (17/4/2020).
"Sangat terpaksa Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay," bunyi surat tersebut.
Pemotongan pembayaran akan dilakukan terhitung mulai April-Juni 2020. Besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan beberapa kategori sesuai tingkat jabatan. Berikut rinciannya:
1. Direksi dan Komisaris: 50%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
5. Duty Manager dan Supervisor: 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%
Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan.
Sedangkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.(dtk)