Jumat, 03 April 2020 13:43 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi IX DPR meminta agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melarang masuknya tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19 ini masih ada.
Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengawasi, melindungi serta menjamin pelayanan tes COVID-19 kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih bekerja di sejumlah negara, maupun yang sudah kembali ke daerah masing-masing.
“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BP2MI untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan perhatian kepada PMI,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh selalu Pimpinan Sidang membacakan kesimpulan.
“Terutama kepada PMI yang masih melakukan pekerjaan guna menjamin layanan kepada PMI dites COVID-19 terutama kepada negara-negara tujuan penempatan yang status lockdown baik yang statusnya ODP, PDP dan positif COVID-19 sebelum mereka kembali ke daerah masing-masing,” imbuh perempuan yang akrab disapa Ninik itu.
Selain itu, Komisi IX DPR juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenaker untuk melarang TKA masuk ke Indonesia selama pandemi ini masih ada.
“Komisi IX DPR mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melarang tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama masih pandemi COVID-19,” tandasnya.(ist)