Selasa, 17 Maret 2020 12:34 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai melakukan penyesuaian jam kerja pada aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu upaya pencegahan virus Corona (Covid-19). Sejak hari ini, jam kerja ASN Pemkot Depok hanya dari pukul 07.30-12.00 WIB. Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 443/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif (SI) Corona Virus Disease (COVID-19). "
Seluruh ASN dan pegawai pemerintah tetap bekerja secara produktif, melaksanakan tugas kedinasan dari pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (17/3/2020).
Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi ASN yang bekerja pada pelayanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalnya, Puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), petugas lalu lintas (lalin), dan Teknisi dinas perhubungan (dishub, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran, dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Untuk mereka, keputusan selanjutnya akan diatur oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), besok," ucapnya.
Idris meminta kepada seluruh ASN yang masuk kantor, agar memeriksakan diri guna memastikan status kesehatannya. Pemeriksaan tersebut diharapkan sesuai dengan prosedur dan standar operasi yang diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. "Kebijakan kerja setengah hari ini diterapkan hingga 31 Maret 2020. Atau sampai setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tutupnya.(ist)