Kamis, 13 Februari 2020 13:25 WIB

Diskusi Seri Dua HIMPUNI, Benarkah RUU Omnibus Law Diperlukan untuk Mereformasi Birokrasi?

Editor : Yusuf Ibrahim
Empat pembicara hadir dalam diskusi yang diselenggarakan HIMPUNI. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Diskusi seri dua RUU Omnibus Law digelar HIMPUNI (Perhimpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia).
 
Empat pembicara hadir dalam diskusi seri dua tentang RUU Omnibus Law yang diselenggarakan oleh HIMPUNI.
 
Mereka adalah Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum.; Staf Khusus Menteri Perhubungan Republik Indonesia Prof. Wihana Kirana Jaya; dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto, S.Hut., M.E. 
 
Bertempat di Kampus UGM SP, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, mereka memaparkan gagasannya untuk tema Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, Kemudahan Berusaha. 
 
Pada kesempatan pertama, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan desain institusi negara saat ini belum terlalu mendukung perkembangan ekonomi. Dalam hal ini, kemudahan perizinan untuk melakukan investasi. 
 
Padahal, kata Endi, Pemerintah telah menggagas OSS (Online Single Submission) sejak 2018 guna menyederhanakan proses perizinan. Hanya saja, sistem OSS pelaksanaannya cukup sulit karena hanya satu daerah saja yang mampu, yaitu Kabupaten Sidoarjo. “Sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan investor. Sebab,  negara ini menarik bagi investor untuk datang,” ujar Endi.
 
“Namun, ada kendala antara investor yang telah mengurus perizinan berinvestasi dengan realisasinya,” terang lulusan Departemen Politik Pemerintahan FISIPOL UGM ini.
 
Penuturan Endi  diperkuat dengan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepanjang tahun lalu. Dari 190 kasus investasi yang mengalami hambatan, 32,6 persen di antaranya  terkendala karena perizinan. 
 
Karena itu, RUU Omnibus Law hadir untuk merombak pendekatan dalam pemberian izin. Walau begitu, Prof. Wihana Kirana Jaya menegaskan bahwa investasi bukan sekadar fungsi dari regulasi. 
 
Sebab, Omnibus Law hanya bagian kecil dari reformasi birokrasi yang hendak dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan seluruh kabinet Indonesia Maju. 
 
Wihana berharap, RUU Omnibus Law mampu menjadi pengatur bagi Pemerintah, pasar, dan pengusaha. Hal itu agar tumpang tindih peraturan tidak terjadi, selain juga mengurangi biaya transaksi ekonomi. 
 
Di tengah diskusi, moderator Prof. Ahmad Erani Yustika, memberikan intermeso soal banyaknya klausul perizinan yang mesti dipenuhi sebelum seorang investor memutuskan berinvestasi. Contohnya di sektor listrik, seorang investor mesti mengurus 250 perizinan.
 
“Di tengah pengurusan perizinan itu banyak calon investor yang pingsan karena panjangnya aturan,” kata Erani.
 
Purwadi Soeprihanto pun menyatakan hal yang senada mengenai fenomena tersebut. Dia mengatakan, memang ada banyak hal yang mesti direvisi pada level tertinggi. “Ketika undang-undang tidak dikoreksi, seluruh proses akan berhenti,” ujar Purwadi.
 
Lulusan Fakultas Kehutanan UGM ini menambahkan, ada dua hal yang mejadi pokok penting dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Yakni pembangunan kembali ekosistem investasi dan mengedepankan peran UMKM. 
 
Di sisi lain, Purwadi menilai ada budaya minor yang sulit diubah dalam pengurusan sebuah perizinan. Dia memandang, bahwa dahulu perizinan merupakan buah transaksi antara pemberi izin dan klien. 
 
Purwadi mencontohkan, untuk pengurusan Amdal (Analisis dampak lingkungan )saja, seorang investor mesti menunggu lama dan mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah. 
 
Lebih lanjut, Purwadi menjelaskan bahwa ke depan tidak semua usaha mesti berbasiskan Amdal. Usaha dengan skala menengah misalnya, cukup dengan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) atau UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). 
 
Selain itu, di sektor usaha pengelolaan hasil hutan, pengusaha kelak diupayakan untuk memegang satu izin saja untuk bisa memanfaatkan potensi yang ada di wilayah usahanya. “Butuh langkah ekstrem untuk menjadikan Indonesia sebagai negara efektif dalam hal birokrasi,” tutur Purwadi.
 
“Pengaturan pada level PP dan Pepres diharapkan dapat lebih mengefektifkan rantai birokrasi,” katanya.
 
Sementara itu, Sukarmi menyimpulkan bahwa suatu landasan mesti dipenuhi ketika membuat sebuah peraturan perundang-undangan, dalam hal ini RUU Omnibus Law. Landasan itu adalah filosofis, sosiologis, politis, yuridis, dll. 
 
Pertanyaannya, kata Sukarmi, apakah RUU Omnibus Law sudah memenuhi landasan tersebut. Dia khawatir RUU ini kelak menjadi UU ‘siluman’ yang kemudian dinilai tidak bisa diterima masyarakat. 
 
Pasalnya, Indonesia, yang berbasis civil law system, dinilainya masih terlalu awam untuk menerapkan Omnibus Law yang dikenal di negara berbasis common law system.
 
“Queensland (negara bagian Australia) membutuhkan waktu puluhan tahun untuk membuat UU Omnibus Law,” katanya.(ist)

0 Komentar