Jumat, 07 Februari 2020 11:16 WIB

Kemendikbud Susun Pedoman Pelaksanaan Kampus Merdeka

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mewujudkan Kampus Merdeka bakal segera terealisasi.

Saat ini Kemendikbud sedang menyusun pedoman pelaksanaan Kampus Merdeka. Kemendikbud sedang mengompilasikan berbagai praktik yang sudah berjalan dibeberapa perguruan tinggi. Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, Kemendikbud memang sudah membuat peraturan menteri terkait Merdeka Belajar: Kampus Merdeka.

Namun, untuk pedoman petunjuk pelaksanaan di lapangan, Kemendikbud sedang mengompilasikan seluruh praktik yang sudah dijalankan perguruan tinggi terkait Kampus Merdeka.

”Program magang bersertifikat sudah berjalan. Kemudian program bangun desa seperti KKN. Banyak sekali praktik yang bisa kita ambil. Kita kompilasi dan kita pakai sebagai pedoman,” ungkap Nizam seusai diskusi tentang Kampus Merdeka di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin.

Guru besar UGM ini mengatakan, pedoman yang sedang disusun itu misalnya bagaimana program magang bisa memberikan pengalaman bekerja kepada mahasiswa. Pedomannya juga sedang disusun dengan berdasarkan diskusi oleh dunia industri dan lintas kementerian, seperti Kemenaker, Kemendes, dan juga legislatif.

”Kita menginspirasi program baik yang kita lakukan, kemudian kita membuat rambu-rambunya. Namanya program dua semester bisa mendapatkan 20 SKS mestinya aktivitasnya tidak sekadar bikin kopi. Hal-hal semacam itu yang sekarang kita kompilasi dan kita koordinasi dan diskusi dengan mitra dari perindustrian, DPR, Kemenaker, dan Kemendes,” ujarnya.

Diketahui, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan baru untuk pendidikan tinggi. Kebijakan pertama adalah otonomi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Ketiga, terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Beragam kegiatan yang bisa diambil di luar prodi selama tiga semester adalah proyek desa, riset, magang/praktik kerja, pertukaran pelajar, wirausaha, mengajar di sekolah, proyek kemanusiaan, dan proyek independen.

Rektor Universitas Tarumanagara (Untar) Agustinus Purna Irawan mengatakan, kebijakan Kampus Merdeka terutama terkait kegiatan di luar kampus selama tiga semester itu adalah kebijakan yang baik. Sebab, kegiatan ini membiasakan mahasiswa untuk melihat permasalahan di lapangan.

Dia mengatakan, untuk magang ini pun sudah diterapkan Untar sejak lama dalam proses pembelajaran. ”Magang di Untar sudah jalan. Mahasiswamen cari sendiri. Bisa magang di perusahaan orang lain ataupun perusahaan orang tua. Yang penting dia melakukan (magang) dengan benar,” katanya.

Selain magang, kegiatan bakti sosial juga diakui sebagai kegiatan di luar kampus oleh Untar. Sebab, melalui bakti sosial ini mahasiswa secara nyata menganalisis kebutuhan masyarakat dan langsung melakukan tindakan nyata untuk membantu masyarakat.

Terkait magang ini, Agustinus menuturkan, perlu ada regulasi yang disusun berdasarkan hasil diskusi antara Kemendikbud, dunia industri, dan semua kementerian. Hal ini terkait seberapa besar kapasitas industri bisa menerima mahasiswa magang dari seluruh perguruan tinggi. Selain itu, juga perlu dimaksimalkan kegiatan mahasiswa di desa sehingga pemagangan yang dilakukan mahasiswa pun bisa membangun desa.(ist)


0 Komentar