Senin, 06 Januari 2020 13:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil lima orang sebagai saksi penyidikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (6/1/2020).
Kelimanya akan diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Pidana Khusus. "Panggilan atau pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di PT. Jiwasraya tanggal 6 Januari 2020 oleh penyidik tipikor pada Jam Pidsus," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2020).
Dari kelima orang tersebut, penyidik bakal memeriksa dua di antaranya adalah Kepala divisi PT Jiwasraya. "Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha dan Kadiv penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis," ungkap Hari.
Sedangkan tiga orang lainnya, yakni mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya Bambang Harsono, dan Matan Kepala Pusat bancassurance dan aliansi strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito.
Sebelumya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan PT Asuransi Jiwasraya berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun per Agustus. Angka itu juga bisa terus bertambah lantaran sejauh ini Kejagung belum selesai melakukan penyidikan.
Jiwasraya, kata Burhanuddin juga melanggar prinsip hati-hati yang telah banyak berinvestasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan. Maka untuk mempermudah penyidakan Jaksa Agung bekerjasama dengan pihak Imigrasi mencegah 10 orang untuk berpergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah berinisial HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS. 10 orang yang dicegah ke luar negeri itu berpotensi sebagai tersangka.(ist)