Senin, 30 Desember 2019 20:28 WIB

Dinilai Dagangkan Pengaruh, KPK Harus Periksa Azis Syamsuddin

Editor : Rajaman
Aziz Syamsuddin (tengah). (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis dinilai memperdagangkan pengaruh sebagai anggota DPR. 
 
"Negara dan KPK harus hentikan Azis Syamsuddin. Dia diduga lakukan praktik dagang pengaruh seperti mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang sudah dipenjara," kata mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin (30/12)/2019).
 
Ia menanggapi pernyataan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menyebut Aziz meminta uang fee sebesar 8-10 persen dari pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. 
 
Saat itu, Aziz memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Lampung, Azis menjanjikan pencarian  DAK untuk Lampung Tengah tetapi syaratnya harus memberi fee kepadanya. 
 
Natalius meminta KPK perlu menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan imparsial. KPK juga harus jujur dan adil melalui peradilan pidana (criminal justice system) untuk memeriksa pejabat negara yang memperdagangkan pengaruh seperti Azis. 
 
"Perbuatan dagang pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenakan sebagai delik kejahatan pidana. Selama ini KPK sudah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dagang jabatan tetapi delik yang dikenakan adalah delik korupsi bisa. KPK harus lebih maju dengan munculkan delik dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif," ujar Natalius yang mantan aktivis ini. 
 
Menurutnya, perbuatan dagang pengaruh atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas. Kejahatan dagang jabatan secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia. Praktik seperti itu terjadi baik di eksekutif, legislatif dan judikatif. 
 
"Setya Novanto, Taufik Kurniawan, Irman Gusman bahkan hari ini Aziz Syamsuddin disebut-sebut terlibat memperdagangkan pengaruh dana desentralisasi. Ini harus menjadi perharitian KPK kedepan," tutur Natalius. 
 
Sebelumnya, saat membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah pada Rabu (25/12/2019) lalu, Mustafa menyebut Azis meminta fee 8 persen jika Lampung Tengah ingin mendapatkan DAK Perubahan tahun 2017. 
 
Permintaan itu karena pencairan DAK tinggal menunggu pengesahan dari Banggar. Posisi Aziz saat itu sebagai Ketua Banggar. Saat ini, Mustafa sendiri sedang dipenjara karena menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. 
 
Mustafa mengaku diajak oleh mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar, Junaidi yang juga terjerat beberapa kasus korupsi di Lampung Tengah untuk bertemu dengan Azis Syamsuddin. 
 
Saat bertemu, Mustafa mengaku terkejut lantaran Azis meminta fee sebesar 8 persen dari DAK yang akan diterima Lampung Tengah. 
 
Mustafa kemudian meminta Aziz untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah yang saat itu dijabat oleh Taufik Rahman. 
 
Berdasarkan laporan Taufik, Aziz bukan meminta fee 8 persen, melainkan bertambah menjadi 10 persen. 
 

0 Komentar