Jumat, 06 Desember 2019 15:57 WIB

DPR Prioritaskan 4 UU Omni Bus Law

Editor : Rajaman
Firman Soebagyo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - DPR akan memprioritaskan pembahasan 4 RUU terkait Omnibus Law pada tahun 2020 yakni RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekomian; RUU tentang Kefarmasian; RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Ibu kota Negara.

Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan, pihaknya sudah mengambil pleno keputusan di Baleg menetapkan program legislasi jangkah menengah sebanyak 247 rancangan UU atau yang masuk istilah long list. Kemudian yang short list ada 50 prioritas. 

Dari 50 prioritas itu ada 4 yang dari over dan kemudian ada juga kumulatif terbuka itu ada tiga rancangan UU. Yaitu tentang Perkoperasian, RUU Tentang Perubahan Ketiga Tentang UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi danm RUU Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Dari seluruh UU ini ada UU yang dikategorikan UU super priorotas yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan UKM ini menjadi gagasan dari Presiden.Kemudian RUU Ibu kota Negara  Ini menjadi super prioritas karena memang pertama dijadikan dasar hukum agar iklim investasi tidak mengalami stagnan akibat investasi akibat regulasi kita yang berbelit-belit," kata Firman saat dihubungi, Jumat (6/12/2019).

Menurut Firman, pelayanan publik berbelit-belit seperti itu akan menjadi rendahnya investasi. Oleh karena itu pencipta Lapangan Kerja adalah suatu bagian tak terpisahkan dan perlu disempurnakan secara menyeluruh sehingga kondusifitas terhadap pembangunan, sistem perizinan, kondusiftas terhadap investor dari regulasi dibuat untuk pencapaian 7 persen semoga bisa tergapai pada tahun-tahun kedepan.

"Oleh karena itu, target-target ini yang harus kita utamakan yaitu cipta lapangan kerja menjadi super lapangan kerja dan dengan meningkatkan pembangunan dampak terciptanya lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Nah selanjutnya, untuk pemindahan Ibu kota disampaikan Presiden bahwa pemindahan ibukota menjadi bagian strategis karena disini ada pemerataan pembangunan dan di Jakarta sendiri sudah tidak memungkinkan apalagi kondisi saat ini. 

Dan Kalimantan sudah sangat luas wilayahnya serta aktiftas pembangunan masih tertinggal sehingga memunculkan investasi-investasi baru dan memunculkan lapangan kerja baru dan meningkatkan pembangunan di Kalimantan

"Ini tentunya kita dorong beberapa UU yang terkait dengan omni bus law ini salah satunya lapangan kerja kemudian juga soal perpajakan. Sekarang ini mejadi masih menghambat wajib pajak yang belum melaporkan karena berbelit-belitnya," tegasnya.

Sekedar informasi, dalam daftar Prolegnas prioritas 2020, terdapat 4 RUU terkait Omnibus Law yakni RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekomian; RUU tentang Kefarmasian; RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Ibu kota Negara. Pemerintah pun sudah menyatakan bahwa Januari 2020 akan menyerahkan Draft RUU terkait Omnibus Law kepada DPR.  


0 Komentar