Senin, 09 September 2019 20:08 WIB

Bila Proses Sita Eksekusi Lambat, Fahri Bakal Laporkan Pengadilan ke MA

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Perselisihan antara Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan lima petinggi sedang dalam tahap verifikasi harta-harta yang akan dijadikan objek sitaan oleh pihak pengadilan. Namun, jika proses verifikasi itu dinilai lambat, maka pihak yang memenangkan perkara bisa mempertanyakan kembali kepada pengadilan.

Demikian disampaikan pemerhati hukum pedata, Washington Effendi Pangaribuan SH., M.Hum. kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9/2019) menanggapi kasus hukum Fahri Hamzah dengan Shobil Iman Cs.
 
"Kalau pun ada yang menghambat, laporkan pengadilannya ke Mahkamah Angung, siapa yang memperlambat proses eksekusi itu. Bikin surat ke MA, entah itu ketua pengdilannya, entah itu paniter sekretarisnya, entah itu bagian hukum perdatanya. Laporin saja," kata Effendi.

 

Memang diakui Effendi bahwa eksekusi putusan hakim dalam perkara perdata dan agama menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan pencari keadilan. Eksekusi adalah bagian dari proses penanganan perkara yang tak lepas dari tanggung jawab pengadilan.

 

"Selain keragamannya, eksekusi menghadapi tantangan di lapangan karena beragam sebab. Sebut misalnya, kekhawatiran terhadap gangguan keamanan jika eksekusi dipaksakan," terangnya.

 

Menurut Effendi, kalaupun pihak DPP PKS mengajukan Peninjauan Kembali (PK), itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Lantaran PK bukanlah upaya hukum sehingga tak menghalangi eksekusi.


"Apalagi jika benar sejauh ini PKS belum juga menaati putusan kasasi dengan membayar Fahri sebesar Rp30 miliar. Bila PKS tidak melaksanakan maka tergantung isi putusan, lihat petitum judex factie-nya," ujar lulusan Fakultas Hukum UKI Jakarta itu.

 

Untuk diketahui, posisi terbaru kasus Fahri vs PKS itu memang adalah pada eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan kasasi Nomor: 1876 K/Pdt/2018 tertanggal 30 Juli 2018) yang menolak kasasi pihak PKS (Fahri menggugat karena dipecat sebagai anggota PKS dan berujung pula pada pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPR).

 

Para pihak sudah mendapatkan pemberitahuan putusan kasasi pada Januari 2019. Khusus mengenai ganti kerugian imateriil sebesar Rp30 miliar, hakim kasasi memberikan pertimbangan sebagai berikut: 
"Putusan pengadilan juga harus memberi pesan agar tiap subjek hukum tanpa kecuali tidak dengan mudah melakukan perbuatan melawan hukum karena setiap perbuatan melawan hukum menimbulkan akibat-akibat hukum. 

Oleh karena itu, petitum ganti kerugian imaterial yang dikabulkan oleh Judex Facti dapat dibenarkan."

Putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1876 K/Pdt/2018 tertanggal 30 Juli 2018 berbunyi sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 

1) DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS;

 2) Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih masing-masing selaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PKS; 

dan 3) DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Pada 22 Juli 2019, 

Fahri mengajukan surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS yang telah divonis membayar ganti kerugian imaterial Rp30 miliar. 

Lima petinggi PKS tersebut adalah Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Abdul Muiz Saadi, Surahman Hidayat, dan Abdi Sumaithi. Tiga hari kemudian DPP PKS mengirimkan surat penolakan permohonan sita tersebut ke pengadilan. 

Pada Juni lalu, PKS mengajukan PK ke MA.

Fahri menggugat sehubungan dengan tindakan atau perbuatan Tergugat I, II, dan III yang telah secara tidak sah dan melawan hukum memanggil, menyelidik, memeriksa, mengadili dan/atau memutuskan memberhentikan Fahri sebagai anggota PKS. 

Hal itu telah menimbulkan kerugian dipecat atau diberhentikannya Fahri sebagai Wakil Ketua DPR dan anggota DPR masa jabatan 2014-2019.


0 Komentar