Selasa, 20 Agustus 2019 14:44 WIB

Masyarakat Diimbau Lapor Bila Temukan Aksi Penyelundupan Satwa Dilindungi

Editor : Yusuf Ibrahim
Burung endemik Papua. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dalam menjalankan salah satu fungsi utama Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi, Bea Cukai kerap melaksanakan penindakan atas upaya penyelundupan satwa dilindungi yang hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia. 

Hal ini pula yang membuat Bea Cukai menjalin kerja sama yang baik dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam menangani pelestarian satwa dilindungi, seperti yang tercermin dalam keikutsertaan Kepala Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Sorong dalam kegiatan pelepasliaran burung endemik Papua bersama BKSDA Papua Barat, Karantina, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat, pada Jumat (16/8/2019) di Taman Wisata Alam (TWA) Sorong. 

Kegiatan ini, selain dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Indonesia, juga merupakan rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional tahun 2019 yang jatuh setiap tanggal 10 Agustus.
 

Kepala PSO Bea Cukai Sorong, Kholis Kamaludin, berharap dengan adanya acara tersebut dapat melestarikan satwa liar yang dilindungi, khususnya di Papua Barat.

“Dengan peringatan ini diharapkan terbangun spirit/semangat pengelolaan alam dan lingkungan secara bijaksana agar menjamin kesinambungan antara unsur manfaat dan unsur pelestarian alam. Biarkan burung terbang bebas dan menjalankan fungsinya di alam sebagai penjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. Dengan begitu, kita akan tetap menikmati kicaunya yang riang maupun keindahan bulunya,” ujar Kholis melalui keterangan tertulis, Selasa (20/8/2019).

Dalam kegiatan ini dilaksanakan pelepasliaran satwa liar dilindungi hasil sitaan, temuan, dan penyerahan masyarakat untuk dikembalikan habitatnya. Satwa liar tersebut ialah burung nuri dan kakak tua. Kholis juga mengajak masyarakat untuk berperan dan berpartisipasi aktif dalam mempromosikan dan membudayakan konservasi alam dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Juga, untuk tidak ragu melaporkan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum lainnya bila menemukan aksi penyelundupan satwa dilindungi.

“Kekayaan alam hayati milik seluruh bangsa Indonesia, harus dijaga kelestarianya. Tidak boleh kekayaan hayati anugerah Tuhan YME hanya dinikmati sebagian orang terlebih oleh sebagian orang di luar bangsa kita sendiri. Pencurian dan perburuan liar harus dihentikan jika kita ingin mewariskan kekayaan hayati kepada anak cucu kita, bukan mewariskan dongeng akan keindahan nusantara di masa lalu,” tegasnya.(ist)


0 Komentar