Kamis, 01 Agustus 2019 18:45 WIB
JAKARTA, Tigapilarnewscom- Ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak akan mendapatkan dana bantuan sosial (Bansos).
Pasalnya surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas masih belum diperpanjang. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan ormas bisa terdaftar dan tidak. Namun memang ada perbedaan di antara keduanya.
“Artinya memang ada perbedaan signifikan terhadap ormas bersangkutan. Kalau punya badan hukum baik dari Kemenkumham, Kemenlu maupun Kemendagri kita memberikan pelayanan. Bisa bentuknya kerja sama atau dana bansos. Bagi yang tidak terdaftar tidak mendapatkan itu,” katanya di Kantor Kemendagri, Rabu (31/7/2019).
Ditanyakan apakah FPI selama ini menerima bansos pemerintah, Soedarmo menyebut ada beberapa daerah. Namun dia tidak menyebutkan daerah mana saja. “Sepertinya ada di beberapa daerah,” tuturnya.
Belum diperpanjanganya SKT FPI karena masalah administrasi yang belum dipenuhi. Dia membantah proses perpanjangan ini bersifat politis.
“Ada beberapa yang belum dilengkapi. Misalnya surat pengajuan pemohonan untuk SKT tidak ada nomornya. Belum dinomori kan apakah ini surat benar atau tidak. AD/ARTnya sendiri belum ditandatangani,” katanya.
Selain itu, FPI juga belum membuat surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan, surat pernyataan bahwa lambang bendera atribut itu bukan hak paten organisasi lain dan rekomendasi Kemenag.
Seodarmo mengatakan setelah proses administrasi masih akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Hal ini memastikan apa yang disampaikan dalam dokumen administrasi sesuai dengan kenyataan.
“Ini kita lakukan pengecekan keberadaan kantor sekterariat ormas yang bersangkutan. Ini jangan sampai sudah diberikan SKT lalu mendapat bansos atau kerja sama malah ternyata fiktif. Ini pernah terjadi di suatu provinsi. Jangan smapai terjadi,” katanya.(ist)