Kamis, 04 Juli 2019 11:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarews.com- Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas kasus kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen.
Dalam waktu dekat, polisi akan melimpahkan berkas kasus Kivlan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Berkas kasus Kivlan Zen akan dikirim hari Jumat (5 Juli 2019)," ujar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).
Setelan berkas dikirim, kata Jerry, polisi pun tinggal menantikan hasil penelitian dari kejaksaan. Apabila hasilnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, lanjut dia, polisi segera melakukan pelimpahan tahap.
Jika belum, polisi segera melakukan perbaikan. Sejauh ini, polisi juga sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan pada Kivlan."Tidak ada (pemeriksaan lagi-red)," tandasnya.
Dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan disebut-sebut terkait dengaran rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Hal itu didasarkan atas pengakuan para tersangka kasus tersebut yang dibeberkan polisi beberapa waktu lalu.
Saat ini Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sebelumnya Kivlan juga terseret kasus dugaan makar.(exe)