JAKARTA, Tigapilarnews.com- Induk cabang olahraga yang terdaftar di Indonesia mencapai lebih dari 70 organisasi. Namun yang sudah mengantongi akreditasi baru 10 lembaga.
Empat di antaranya mendapatkan sertifikat akreditasi pada 2017, sedangkan enam baru memperolehnya pada 2018. Hal demikian diutarakan Ketua Badan Standarsidasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), Hari Amirullah Rahman di Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Hari, BSANK yang berhak memberikan akreditasi kepada induk cabang olahraga, sesuai indikator yang ditetapkannya. Enam induk cabang olahraga yang memperoleh sertifikat tahun 2018, baru diserahkan Senin ini. Keenamnya adalah Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI), Persatuan Olahraga Dayung Indonesia (PODSI), Persatuan Angkat Besi/Angkat Berat Indonesia (PABBSI), Persatuan Olahraga Biliar Indonesia (POBSI), PB Muaythai Indonesia dan Persatuan BMX Indonesia.
Sementara empat yang memperoleh sertifikat pada 2017, yaitu Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Ikatan Pencak Silat (IPSI), Persatuan Olahraga Selam (POSSI) dan Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI). "Sifatnya, kami tidak memaksa kepada cabor karena cabor yang datang ke BSANK. Karena itulah kenapa jumlah cabor yang mengajukan permohonan masih sedikit," kata Hari.
Ketua Umum Persatuan BMX Indonesia, Danil Gunawan, mengaku bersyukur oarganisasi pimpinannya bisa meraih sertifikat dari BSANK, meski dapat akreditasi C. Pada tahun lalu, dia sengaja memohon BSANK agar dinilai, dengan mengajukan sejumlah persyaratan. "Kekurangan kami hanya satu, yaitu belum melaksanakan Munas, itu saja," kata Danil.
Untuk memperoleh akreditasi dan standardidasi dari BSANK, induk cabang olahraga harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berbadan hukum, memiliki sarana dan prasarana organisasi, SOP pengelolaan keuangan, penghargaan dan perlindungan, kompetensi dan kode etik.(exe)