Senin, 27 Mei 2019 15:04 WIB

Layanan Kesehatan Dipastikan Tetap Siaga

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan saat mudik ke kampung halaman.

Mereka bisa mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat jika membutuhkan.

"Layanan kesehatan bisa diperoleh peserta JKN-KIS di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Hernina Agustin Arifin, dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).

Hernina menjelaskan, apabila tidak ada FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. 

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," kata Hernina.

Hernina juga mengingatkan, layanan kesehatan hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang statusnya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. 

"Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya.

BPJS Kesehatan membuka layanan khusus di kantor cabang, kantor kabupaten/kota Pulau Jawa, dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar Pulau Jawa pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni dari pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Peserta dapat memanfaatkan layanan khusus ini untuk mendaftarkan bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Menurut Hernina, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.(exe)


0 Komentar