Senin, 27 Mei 2019 13:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), telah ditunjuk Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menjadi ketua tim hukum gugatan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Kontitusi (MK).
BW dinilai banyak mengeluarkan pernyataan yang "kurang positif" terhadap MK, salah satunya meminta lembaga tersebut tidak menjadi "Mahkamah Kalkulator".
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai pernyataan BW banyak yang keluar dari materi gugatan out of conteks.
"Yang diserang malah MK bukan fokus pada substansi perkara tentang selisih hasil sengketa pemilu dengan memperkuat data-data valid," kata Adi, Senin (27/5/2019).
Menurut dia, bisa jadi pernyataan MK untuk mengaburkan persoalan yang sesungguhnya, yakni bukti-bukti yang dikumpulkan Prabowo-Sandi minim dan lemah karena hanya berdasarkan print out link berita online.
Pengamat politik asal Universitas Islam Negeri Jakarta ini menilai meminta MK untuk memeriksa dugaan-dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) tentu tidak sesuai hukum pemilu.
"MK itu tugasnya hanya mengadili sengketa hasil pemilu. Bukan yang lain yang tak diatur undang-undang," tuturnya.(sndo)