Rabu, 22 Mei 2019 12:41 WIB
JAKARTA, Tigapilarews.com- Rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) disambut positif Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, langsung menggelar rapat membahas tentang penetapan rekapitulasi.
"Poin pentingnya adalah penetapan hasil pemilu pukul 01.46 bukanlah sesuatu yang sifatnya terburu buru atau sesuatu yang dipaksakan," ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019 malam.
Dia menuturkan, penetapan rekapitulasi hasil pemilu telah dilakukan sesuai dengan tahapan dan proses yang berjenjang dari tingkat TPS hingga direkapitulasi tingkat nasional.
Adapun kenapa hasilnya bisa langsung ditetapkan karena dalam Peraturan KPU (PKPU) disebutkan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara merupakan satu kesatuan. "Jadi ini untuk menjawab ya, mungkin banyak yang kaget ya," ujarnya.
Sementara itu, kata Viryan, untuk tanggal 22 Mei merupakan batas akhir rekapitulasi suara. Jika sebelum waktu tersebut, rekapitulasi sudah selesai maka bisa langsung diumumkan penetapan hasil rekapitulasi.
Kembali ke soal gugatan BPN Prabowo-Sandi, Viryan mengaku lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut. Dia tengah membahas kuasa hukum yang disiapkan lembaganya untuk sengketa di MK.
"KPU langsung mempersiapkan diri dengan data hasil pemilu semuanya kita siapakan, langsung tim teknis mempersiapkan diri menghadapi gugatan itu dan semangatnya adalah bagi KPU bukan semangat menang kalah dalam sengketa di MK, tapi demi keadilan pemilu," tuturnya.(exe)