Rabu, 10 April 2019 13:52 WIB

Kubu Syamsu Djalal Jabarkan 11 Poin untuk Segera Diputuskan BAORI

Editor : Yusuf Ibrahim
Kusa hukum Pemohon, Riki Martim (kiri), Novan Dwi Kartika dan Rizki Masapan. (foto Esa/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sidang mediasi yang digelar BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia) terhadap gugatan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta dengan perihal sengketa kepengurusan Mayjen TNI Ivan Ronal Pelealu, versi Musprov TI DKI, masih terus bergulir.
 
Seperti mediasi sebelumnya, tidak ada satu pun dari pihak Termohon, baik dari Pengurus Besar TI maupun Pengprov TI DKI Jakarta hadir dalam sidang mediasi yang berlangsung di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Senayan, Rabu (10/4/2019) pagi.
 
Hal tersebut tentu membuat kebuntuan dalam upaya perbaikan. Padahal, ini menyangkut itikad baik dan juga saling menghargai dan menghormati peradilan.
 
"Kami sesalkan, dari pihak mereka tidak hadir. Karena secara perdata, tergugat tidak menghargai hukum di Indonesia, lantaran ini sudah masuk dalam mediasi kedua. Sebagai warga negara yang baik, sedianya hadir atau ada perwakilannya untuk menyelesaikan masalah ini," terang salah satu Kuasa Hukum Pemohon, Novan Dwi Kartika, kepada para wartawan, usai sidang.
 
Dalam kesempatan tersebut, Noval mewakili Pemohon 1, yakni Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal sebagai Ketua Umum Pemprov TI DKI Jakarta hasil Musprovlub dan Pemohon 2 para Pengurus Kota TI Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Selatan.
 
Novan menambahkan, hasil dari persidangan tadi majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, tepatnya pada tanggal 24 April 2019. Sedangkan agendanya, dikatakannya lagi, mendengarkan jawaban dari pihak Termohon.
 
"Kalau pada persidangan tanggal 24 April pihak termohon kembali tidak hadir, majelis hakim memutuskan pihak pemohon bisa memberikan bukti-bukti surat," ucap Novan.
 
Novan menyampaikan juga bahwa para advokat dari pihak Pemohon sepakat mulai pekan depan akan memberikan somasi atau peringatan kepada instansi-instansi terkait agar menghentikan aliran dana untuk pengembangan atlet-atlet taekwondo yang selama ini masuk ke pihak Termohon.
 
 "Saat ini kita kan masih bersengketa, yang artinya baik itu pihak Pemohon maupun Termohon belum wajib menerima aliran dana yang dikucurkan oleh KONI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) karena harus menunggu hasil dari persidangan siapa yang menjadi pengurus resmi Taekwondo Indonesia," jelas Novan. 
 
"Jangan sampai nanti hasil persidangan menyatakan bahwa pihak Pemohon yang menang, tetapi dana untuk pengembangan atlet tersebut sudah tidak ada."
 
Lebih jauh diterangkan Rizky Masapan, yang juga merupakan kuasa hukum Pemohon, mengatakan bahwa mereka sudah melihat ada gelagat yang tidak baik dari Termohon untuk menunda-nunda persidangan hingga pelaksanaan munas terlaksana. Sehingga nantinya, mereka bisa lepas dari tanggung jawab selama ini.
 
Karena itu, dalam persidangan tadi, ungkap Rizki, salah satu poin yang disampaikan kepada majelis hakim adalah agar menunda atau menangguhkan Munas tersebut, sambil menunggu hasil resmi dari proses persidangan dan majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan serta semua keputusan akan diserahkan kepada Plt BAORI.
 
Image gallery
 
Masih dikatakannya lagi, pihaknya mengajukan 11 poin yang diharapkan segera diputuskan BAORI. Di antaranya, yakni untuk mengakui dan mensahkan kepengurusan Syamsu Djalal, mengaku legal para Pemohon sebagai Ketum Pengurus Kota Taekwondo, menyatakan tidak sah kepemimpinan Sudirman sebagai Ketua BAORI, lalu mencabut pembekuan para Pemohon dari keanggotaan TI DKI Jakarta termasuk wasit, menghukum tergugat 2 serta menghukum termohon 1 dan 2.
 
Kisruh di tubuh kepengurusan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta makin parah kondisi ini sangat mengancam kelangsungan pembinaan atlet taekwondo DKI, maka empat Pengkot TI mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ivan Pelealu.
 
Menyusul mosi tak percaya tersebut, keempat Pengkot yang terdiri dari Pengkot TI Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Taekwondo DKI pada 20 April 2018. 
 
Pada Musprovlub tersebut terpilih Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal sebagai ketua umum Pemprov TI DKI Jakarta yang baru.(exe)

0 Komentar